Bisnis.com, JAKARTA--Perserikatan Bangsa Bangsa mendesak pemerintah Indonesia untuk menunda pelaksanaan hukuman mati atas terpidana narkoba melalui kewenangan konstitusional yakni pemberian grasi.
Juru Bicara Komisioner PBB untuk Hak Asasi Manusia Rupert Colville bisa memahami upaya penanganan narkoba yang dilakukan Indonesia. Namun, hukuman mati bukan satu-satunya cara.
"Hukuman mati tersebut bisa melemahkan posisi Indonesia ketika melakukan yang sama dalam mengadvokasi warganya di luar negeri," kata Colville dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Sabtu (7/3/2015).
Dia menambahkan pada negara-negara yang tidak menghapus hukuman mati, yurisprudensi hak asasi manusia internasional mensyaratkan bahwa hukuman tersebut diterapkan pada kejahatan yang serius dari pembunuhan disengaja. Pelanggaran narkoba tidak masuk dalam batasan kejahatan yang serius.
Sayangnya, enam orang yang diputus bersalah atas pelanggaran narkoba telah dieksekusi pada Januari 2015 dan beberapa orang lainnya akan menghadapi regu tembak dalam waktu dekat.