Kabar24.com, JAKARTA--Komedian Betawi Mandra Naih alias Mandra dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi program siap siar TVRI 2012, Jumat (6/3/2015).
Sonny Sudarsono, Kuasa Hukum Mandra, membenarkan kliennya bakal diperiksa sebagai tersangka di Kejagung.
"Besok pagi Haji Mandra kembali diperiksa," katanya di Mabes Polri, Kamis (5/3/2015).
Kuasa hukum Mandra memastikan seniman yang terkenal lewat sinetron Si Doel Anak Betawi itu akan memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung bundar Kejagung.
Dilaporkan sebelumnya, Mandra Naih kini berstatus tersangka di Kejagung atas dugaan korupsi Program Siap Siar TVRI 2012.
Dia ditetapkan tersanga karena kedudukannya sebagai direktur PT Viandra Production pemenang tender TVRI itu.
Dalam proyek tersebut diduga terjadi mark-up dan penunjukan langsung.
Mandra disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.