Kabar24.com, JAKARTA -- Kamis (5/3/2015) komedian Betawi Mandra Naih alias Mandra mendatangi Bareskrim Polri.
Keluar dari Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, komedian Betawi Mandra Naih menuturkan perihal tujuan kedatangannya untuk melaporkan pemalsuan tanda tangan dan stempel perusahannya, PT Viandra Production.
"Karena ada yang namanya pemalsuan dari mulai yang katanya duit masuk ke saya dengan segitu banyaknya," kata Mandra di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Dia mengatakan pemalsuan tandatangannya terkait sejumlah kontrak penjualan film program siap siar TVRI 2012.
Pemeran sinetron Mandragade ini menegaskan dirinya tidak sama sekali menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak kedua.
Mandra bahkan mengaku tidak menerima uang sebesar itu. Adapun yang dia terima adalah hasil jual film bekas senilai Rp 1,3 miliar.
Siapa yang dilaporkan, Mandra menyebut inisal G dan I, keduanya disebut broker.
"Saya yakin keadilan ada. Tinggal situ percaya atau kagak kalau saya korup," kata Mandra.
Seperti diwartakan, kedatangan Mandra sebagai saksi pelapor setelah kuasa hukumnya melayangkan laporan pada 20 Februari lalu terkait indikasi pemalsuan tanda tangan dan stempel PT. Viandra Production.
Tandatangan itu untuk kontrak penjualan film program siap siar TVRI 2012. Sedangkan dugaan terlapor adalah Iwan Chermawan, bos PT Media Arts Image dan Andi Diansyah alias Gio sebagai perantara.
Mandra sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung menyusul dugaan korupsi program siap siar TVRI yang menelan anggaran negara Rp 47,8 miliar.
Sedangkan dalam tiga dokumen kontrak dikatakan PT. Viandra menjual empat film kepada TVRI dengan harga Rp 16 miliar.