Kabar24.com, JAKARTA --Ruang sidang dan panggung lenong atau layar elektronik tentu bukan pentas yang bisa diperlakukan sama, termasuk oleh seorang seniman macam Mandra alias Mandra Naih.
Populer sebagai Mandra dalam sinetron Si Doel Anak Sekolah, Mandra naik lantas bermetamorfosa sebagai pemilik rumah produksi.
Menjadi direktur di PT Viandra Production, Mandra mengundang kekaguman kalangan yang menilai langkah komedian ini menunjukkan kemauan untuk lebih maju, tidak sekadar menjadi komedian yang tingkat popularitasnya turut surut bersama ujung usia.
Namun, kepiawaian Mandra berimprovisasi di panggung ternyata tak berbanding lurus dengan kepiawaiannya mengikuti hukum bisnis produksi TV.
Alih-alih usahanya berjaya, Mandra malah terantuk masalah. Ia terjerat kasus korupsi dan harus duduk sebagai tersangka.
Meski Mandra pada awal penangkapan dirinya bersikeras tidak terlibat, dan mengatakan uang yang ia terima jauh lebih kecil dari sangkaan pihak kejaksaan, tetap saja proses hukum harus dijalani.
Pemeran sinetron komedi Mandragade --yang merupakan plesetan dari judul film serial Renegade- akhirnya harus menjadi dirinya sendiri saat duduk sebagai terdakwa kasus yang kalau boleh disebut sebagai mandragate.
Kamis (20/8/2015), Sang Mandragade yang terkena kasus itu pun harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Persidangan itu harus dijalani Mandra terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012. Kakak kandung Mastur tersebut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara," ujar Arya Wicaksana selaku penuntut umum Kejaksaan Agung.
Mandra tidak sendirian menjadi terdakwa. Kejagung juga mendudukkan Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan pejabat TVRI sebagai terdakwa lainnya.
Ketiganya ditetapkan sebagai terdakwa atas surat perintah penyidikan tanggal 11 Februari 2015.
Penuntut umum mendakwa Mandra telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Iwan Chermawan dan Irwan Hendarmin yang juga Direktur Program dan Berita TVRI.
Atas perbuatannya Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mandra dan kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan. Pengacara Mandra, Juniver Girsang menyangkal semua dakwaan penuntut umum.
Juniver mengatakan, Rp 12 miliar yang masuk ke rekening Viandra Production sehari kemudian bergeser ke orang lain.
Menurutnya, Mandra sama sekali tidak tahu ke mana uang tersebut. "Sungguh sangat janggal kejaksaan tidak mengungkap uang-uang yang bergeser itu perginya ke mana dan tidak ditentukan sebagai terdakwa orang-orang yang menikmati uang," ujar Juniver seusai persidangan, di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/8/2015).
Menurut Juniver, kliennya tidak menerima uang sedikitpun dari dakwaan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12 miliar.
Menurutnya dokumen pelelangan yang diduga ditandatangani kliennya adalah palsu.
"Kita sudah buktikan di Mabes Polri, (tandatangan) itu adalah palsu dan Mabes sudah mengatakan itu nonidentik, artinya bukan tanda tangan saudara Mandra," tambahnya.
Kini pembelaan dari kuasa hukumnya menjadi cara Mandra untuk lepas dari dakwaan.
Senin (31/8/2015) pihak Mandra sebagai terdakwa diagendakan menyampaikan pembelaan.
Belum diketahui, apakah Mandra juga akan menyampaikan pembelaan atau hanya kuasa hukum yang akan melakukannya.
Satu hal yang pasti, di ruang pengadilan Mandra tak akan leluasa mempertontonkan auranya sebagai komedian yang mampu mengundang tawa meski hanya dengan menggerakkan mulutnya tanpa suara.