Kabar24.com, JAKARTA—Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar diperksa sebagai saksi perlihal kasus pernyataan “rakyat tidak jelas” Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.
Haris mengatakan pemeriksaan dirinya sebagai saksi terkait Pasal 310 dan 311 KUHP yang dilaporkan oleh Azas Tigor Nainggolan terhadap Menteri Tedjo. “Ini kita sebut laporan Tedjo,” katannya setelah keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
“Menkopolhukam menyebut orang-orang yang berkumpul di kantor KPK pada 23 Januari lalu sebagai rakyat tak jelas.”
Dia menilai Azas melaporkan Tedjo lantaran pernyataan tersebut dianggap sebagai hinaan dan fitnah terhadap dirinya mengingat saat itu berada di gedung KPK.
Sebagai saksi, Haris mengatakan betul pada saat itu berada di gedung KPK. Artinya sebagai bagian dari rakyat yang dituduh tidak jelas itu.
“Cuma diminta tambahan bukti-bukti saja, terkait laporan Azas.”
Haris mengatakan selain dirinya, pada hari ini dipanggil pula Koordinator Indonesian Corruption Watch Ade Irawan sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan melaporkan Menteri Tedjo ke Bareskrim, 26 Februari lalu karena diduga mencemarkan nama baik terkait pernyataannya "rakyat tidak jelas" saat sejumlah massa berkumpul di gedung KPK.
Di dalam laporan Azas, Tedjo diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP soal penghinaan dan pencemaran nama baik. []