Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain ICW, Polisi Panggil Saksi KontraS Soal Pernyataan Menteri Tedjo

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar diperksa sebagai saksi perlihal kasus pernyataan rakyat tidak jelas Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.
Ketua Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) Hafid Abbas (kanan) menerima poster dukungan terhadap KPK dari Koalisi Masyarakt Sipil Anti Korupsi yang diwakili koordinator KontraS Haris Azhar (kiri) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/1)./Antara
Ketua Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) Hafid Abbas (kanan) menerima poster dukungan terhadap KPK dari Koalisi Masyarakt Sipil Anti Korupsi yang diwakili koordinator KontraS Haris Azhar (kiri) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/1)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar diperksa sebagai saksi perlihal kasus pernyataan “rakyat tidak jelas” Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.

Haris mengatakan pemeriksaan dirinya sebagai saksi terkait Pasal 310 dan 311 KUHP yang dilaporkan oleh Azas Tigor Nainggolan terhadap Menteri Tedjo. “Ini kita sebut laporan Tedjo,” katannya setelah keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

“Menkopolhukam menyebut orang-orang yang berkumpul di kantor KPK pada 23 Januari lalu sebagai rakyat tak jelas.”

Dia menilai Azas melaporkan Tedjo lantaran pernyataan tersebut dianggap sebagai hinaan dan fitnah terhadap dirinya mengingat saat itu berada di gedung KPK.

Sebagai saksi, Haris mengatakan betul pada saat itu berada di gedung KPK. Artinya sebagai bagian dari rakyat yang dituduh tidak jelas itu.
“Cuma diminta tambahan bukti-bukti saja, terkait laporan Azas.”

Haris mengatakan selain dirinya, pada hari ini dipanggil pula Koordinator Indonesian Corruption Watch Ade Irawan sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan melaporkan Menteri Tedjo ke Bareskrim, 26 Februari lalu karena diduga mencemarkan nama baik terkait pernyataannya "rakyat tidak jelas" saat sejumlah massa berkumpul di gedung KPK.

Di dalam laporan Azas, Tedjo diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP soal penghinaan dan pencemaran nama baik. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper