Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), mengaku sakit dan pedih karena telah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SIMAK: LION AIR DELAY: Saya Kapok Naik Lion Air
Suryadharma menegaskan dirinya akan mencari keadilan melalui permohonan gugatan praperadilan yang telah diajukan Tim Penasihat Hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Betapa sakitnya ditetapkan sebagai tersangka, kepedihan ini bukan hanya dirasakan saya pribadi tapi juga oleh semua kader PPP dan keluarga saya serta orang-orang yang mengenal saya," tutur Suryadharma dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (23/2/2015).
Suryadharma berharap, dengan diajukannya permohonan gugatan praperadilan oleh Tim Penasihat Hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat menjadi momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara yang telah menjeratnya sebagai tersangka.
Seperti diketahui mantan Ketua Umum PPP tersebut, kini berstatus sebagai tersangka KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013, pada saat Suryadharma Ali (SDA) masih menjabat sebagai Menteri Agama.
"Ini dapat menjadi momentum untuk menjelaskan kepada media, publik dan masyarakat Indonesia, dan umat Islam juga, bahwa saya tidak seburuk seperti sebagaimana yang disangkakan," tukasnya.