Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BUDI GUNAWAN: KPK Diminta Tidak Limpahkan ke Kejaksaan

KPK diminta tidak melimpahkan penanganan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) ke lembaga penegak hukum lain.
Pimpinan baru KPK Taufiequrachman Ruki (tengah) didampingi pimpinan baru KPK lainnya Johan Budi SP (dari kanan), Wakil Ketua KPK Zulkarnen, Indriyanto Seno Adji, dan Adnan Pandu Pradja, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A
Pimpinan baru KPK Taufiequrachman Ruki (tengah) didampingi pimpinan baru KPK lainnya Johan Budi SP (dari kanan), Wakil Ketua KPK Zulkarnen, Indriyanto Seno Adji, dan Adnan Pandu Pradja, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - KPK diminta tidak melimpahkan penanganan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) ke lembaga penegak hukum lain.

"Jangan sampai kasus ini ditangani oleh Kejaksaan," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Agus Sunaryanto.

Agus mengatakan kasus ini merupakan tantangan yang harus diselesaikan oleh KPK. "Jangan terlalu prematur diberikan ke kejaksaan."

Menurut Agus, KPK harus terus melakukan penyidikan. "Bisa saja ada bukti baru atau BG ikut terjerat dalam kasus baru dalam pengembangannya."

KPK menetapkan BG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.

Sebelumnya, BG sempat disorot media karena diduga memiliki rekening tidak wajar atau yang sering disebut "rekening gendut".

Pada 16 Februari 2015, hakim Sarpin Rizal memutuskan penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Sarpin menganggap, KPK tidak punya kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat BG karena ketika itu tersangka tidak termasuk sebagai penyelenggara negara dan bukan penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Editor
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper