Kabar24.com, JAKARTA - Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan penunjukan Taufiequrrahman Ruki dan Indriyanto Seno Adji sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.
Latar belakang dan rekam jejak membuat keduanya diragukan bisa memimpin KPK tanpa ada konflik kepentingan dan tekanan.
Anggota Tim 9, Imam B. Prasojo Pertama, mengaku terkejut atas penunjukan Ruki dan Indriyanto Seno Adji. "Tim 9 kaget, mengapa bisa mereka?" katanya.
Imam mengatakan melihat rekam jejak Ruki dan Indriyanto, dua pelaksana tugas pemimpin KPK itu harus mendeklarasikan diri bahwa mereka memiliki potensi konflik kepentingan dalam sejumlah kasus yang ditangani oleh KPK.
"Supaya kepercayaan publik kepada KPK tak luntur, mereka harus segera deklarasi," kata Imam.
Karena itulah, melihat rekam jejak dan latar belakang keduanya, setidaknya terdapat lima hal yang tidak boleh dilakukan Ruki dan Indriyanto terkait dengan kasus korupsi.
Pertama, Ruki, sebagai pensiunan perwira Polri, tak boleh ikut mengambil keputusan dalam setiap kasus korupsi yang melibatkan petinggi Korps Bhayangkara.
"Harus diingat, KPK jilid I, di bawah Ruki, tak ada pengusutan kasus korupsi di lembaga Kepolisian. Jangan sampai kasus polisi saat ini tertahan oleh dia," kata Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch.
Kedua, Ruki tidak boleh ikut mengambil keputusan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, pekerjaan rumah KPK adalah kasus-kasus besar, seperti BLBI. "Saya tak peduli apakah itu melibatkan Megawati atau tidak, tapi KPK harus menangkap para bandit BLBI," kata Bambang.
Ketiga, Indriyanto Seno Adji tidak boleh ikut dalam rapat pengambilan keputusan kasus Bank Century. Latar belakang Indriyanto sebagai pengacara dalam kasus Century, pasti akan memunculkan konflik kepentingan.
Menurut Emerson dan Bambang pengusutan kasus Century tak boleh mangkrak atau hanya menargetkan pelaku di tingkat bawah. "Aktor utama kasus tersebut harus segera diusut," kata Emerson.
Keempat, Ruki yang juga menjabat sebagai komisaris Bank Jawa Barat Banten juga tidak boleh terlibat dalam pengusutan kasus korupsi di Bank BJB. "Ruki tak boleh ikut mengusut kasus tersebut," kata Imam.
Kelima, Ruki tidak berhak melimpahkan penanganan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke lembaga penegak hukum lain, baik Kepolisian maupun kejaksaan. "Jangan sampai kasus Budi Gunawan ditangani ke kejaksaan," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch, Agus Sunaryanto.
Menurut Agus, kasus ini merupakan tantangan yang harus diselesaikan oleh KPK. "Jangan terlalu prematur diberikan ke kejaksaan."