Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Hal tersebut dilakukan mengingat sudah beberapa tersangka yang telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka seperti Komjen Pol Budi Gunawan dan Suryadharma Ali.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruqi dalam konferensi persnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (23/2).
"Kami harus lebih ekstra berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan tersedianya barang bukti yang cukup serta untuk mencari alat bukti," tuturnya.
Menurut Ruqi, berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukan berarti harus menjadi takut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Selain itu, gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka, menurut Ruqi juga dapat dikatakan sebagai penemuan hukum yang baru.
"Gugatan praperadilan Itu bisa saja dihadapi kejaksaan, kali ini KPK yang menjadi percobaan. Kejaksaan dan polisi bersiap-siap. Tapi ini belum dapat dikatakan sebagai yurisprudensi," tukasnya.
KPK Akan Lebih Hati-Hati Tetapkan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium