Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Akan Lebih Hati-Hati Tetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pimpinan baru KPK
Pimpinan baru KPK

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Hal tersebut dilakukan mengingat sudah beberapa tersangka yang telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka seperti Komjen Pol Budi Gunawan dan Suryadharma Ali.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruqi dalam konferensi persnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (23/2).

‎"Kami harus lebih ekstra berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan tersedianya barang bukti yang cukup serta untuk mencari alat bukti," tuturnya.

Menurut Ruqi, berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukan berarti harus menjadi takut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Selain itu, gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka, menurut Ruqi juga dapat dikatakan sebagai penemuan hukum yang baru.

"Gugatan praperadilan Itu bisa saja dihadapi kejaksaan, kali ini KPK yang menjadi percobaan. Kejaksaan dan polisi bersiap-siap. Tapi ini belum dapat dikatakan sebagai yurisprudensi," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper