Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan hari ini.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dampak terhadap KPK jika kasasi yang diajukan KPK diterima MA, maka Komjen Pol Budi Gunawan akan kembali berstatus sebagai tersangka dan KPK dapat kembali melanjutkan perkara yang tengah menjerat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
"KPK dapat melanjutkan kasus BG (Budi Gunawan) jika kasasinya diterima nanti," tutur Margarito kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (20/2).
Namun sebaliknya, jika kasasi yang diajukan KPK ke Mahkamah Agung ternyata ditolak, maka KPK harus legowo untuk menghentikan kasus yang tengah menjerat Komjen Pol Budi Gunawan dan melepas status tersangka Komjen Budi Gunawan yang disematkan KPK.
"Tapi kalau kasasinya ditolak, KPK harus berhenti sampai disini. Tidak boleh dilanjutkan kembali kasus BG," tukasnya.
Ini Kalkulasi Jika Kasasi KPK Ditolak Atau Diterima MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium