Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kalkulasi Jika Kasasi KPK Ditolak Atau Diterima MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan hari ini.

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan hari ini.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dampak terhadap KPK jika kasasi yang diajukan KPK diterima MA, maka Komjen Pol Budi Gunawan akan kembali berstatus sebagai tersangka dan KPK dapat kembali melanjutkan perkara yang tengah menjerat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

"KPK dapat melanjutkan kasus BG (Budi Gunawan) jika kasasinya diterima nanti," tutur Margarito kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (20/2).

Namun sebaliknya, jika kasasi yang diajukan KPK ke Mahkamah Agung ternyata ditolak, maka KPK harus legowo untuk menghentikan kasus yang tengah menjerat Komjen Pol Budi Gunawan dan melepas status tersangka Komjen Budi Gunawan yang disematkan KPK.

"Tapi kalau kasasinya ditolak, KPK harus berhenti sampai disini. Tidak boleh dilanjutkan kembali‎ kasus BG," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper