Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peredaran Narkoba Lewat Pelabuhan Priok Dibekuk

Peredaran Narkoba melalui angkutan laut penumpang mulai marak, yang diduga akibat masih lemahnya pengawasan oleh operator kapal penumpang.
Ilustrasi-Narkoba
Ilustrasi-Narkoba

Kabar24.com, JAKARTA: Peredaran Narkoba melalui angkutan laut penumpang mulai marak, yang diduga akibat masih lemahnya pengawasan oleh operator kapal penumpang.

Buktinya, selama Januari tahun ini saja, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, telah menangkap tangan empat orang pengedar Narkoba jenis Shabu dan Ganja yang diangkut melalui kapal penumpang milik PT. Pelni yakni KM Kelud dan KM Ciremai, di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, mengatakan, sebanyak 2 kg Shabu, 6,3 kg Ganja dan 3 paket Shabu berhasil di amankan Polres Pelabuhan Priok pada 15 januari 2015 dan 19 Januari 2015.

"Tersangkanya ada empat orang dan kini sudah diamankan," ujarnya saat ekspos barang bukti penangkapan peredaran Narkoba melalui pelabuhan Priok, sore hari ini, Jumat (20/2).

Dia mengatakan, 3 kg Shabu ditangkap tangan saat tersangka berinisial MY yang baru turun dari Kapal Penumpang (KM) Kelud, diterminal penumpang pelabuhan Tanjung Priok. "Kapal tersebut bergerak dari Batam tujuan Priok, pada 15 Januari 2015," ujarnya.

Sedangkan, peredaran 6,3 Kg Ganja,berhasil ditangkap ditangan tersangka berinisial SY yang menumpang KM Ciremai pada tanggal 19 Januari 2015 di terminal penumpang Pelabuhan Priok.

"Modusnya barang bukti Narkoba itu dibawa langsung si tersangka sebagai barang bawaan. Padahal di terminal penumpang Pelabuhan Priok sudah terpasang dua unit alat x-ray untuk mendeteksi lalu lintas barang yang masuk ke kapal,"ujarnya.

KM Kelud dan KM Ciremai merupakan kapal penumpang yang di operasikan/milik PT.Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), dengan rute terjadwal dari dan ke pelabuhan Priok.

Selain, 2 kg Shabu, 6,3 kg Ganja, Petugas Polres Pelabuhan Priok juga menyita barang bukti 3 paket Shabu siap pakai dan empat unit HP milik tersangka.

Adapun nilai seluruh barang bukti tangkapan tersebut, kata dia, mencapai Rp.3 milliar lebih.

"Saat ini tersangkanya untuk sementara ada empat orang yakni berinisial, MY, SY, ASR, dan RR,"ucapnya.

Dia mengatakan, ke empat tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-undang No:35/2009 tentang Narkotika.

"Hukumannya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 1 milliar dan paling banyak 10 milliar," paparnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper