Kabar24.com, JAKARTA: Peredaran Narkoba melalui angkutan laut penumpang mulai marak, yang diduga akibat masih lemahnya pengawasan oleh operator kapal penumpang.
Buktinya, selama Januari tahun ini saja, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, telah menangkap tangan empat orang pengedar Narkoba jenis Shabu dan Ganja yang diangkut melalui kapal penumpang milik PT. Pelni yakni KM Kelud dan KM Ciremai, di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, mengatakan, sebanyak 2 kg Shabu, 6,3 kg Ganja dan 3 paket Shabu berhasil di amankan Polres Pelabuhan Priok pada 15 januari 2015 dan 19 Januari 2015.
"Tersangkanya ada empat orang dan kini sudah diamankan," ujarnya saat ekspos barang bukti penangkapan peredaran Narkoba melalui pelabuhan Priok, sore hari ini, Jumat (20/2).
Dia mengatakan, 3 kg Shabu ditangkap tangan saat tersangka berinisial MY yang baru turun dari Kapal Penumpang (KM) Kelud, diterminal penumpang pelabuhan Tanjung Priok. "Kapal tersebut bergerak dari Batam tujuan Priok, pada 15 Januari 2015," ujarnya.
Sedangkan, peredaran 6,3 Kg Ganja,berhasil ditangkap ditangan tersangka berinisial SY yang menumpang KM Ciremai pada tanggal 19 Januari 2015 di terminal penumpang Pelabuhan Priok.
"Modusnya barang bukti Narkoba itu dibawa langsung si tersangka sebagai barang bawaan. Padahal di terminal penumpang Pelabuhan Priok sudah terpasang dua unit alat x-ray untuk mendeteksi lalu lintas barang yang masuk ke kapal,"ujarnya.
KM Kelud dan KM Ciremai merupakan kapal penumpang yang di operasikan/milik PT.Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), dengan rute terjadwal dari dan ke pelabuhan Priok.
Selain, 2 kg Shabu, 6,3 kg Ganja, Petugas Polres Pelabuhan Priok juga menyita barang bukti 3 paket Shabu siap pakai dan empat unit HP milik tersangka.
Adapun nilai seluruh barang bukti tangkapan tersebut, kata dia, mencapai Rp.3 milliar lebih.
"Saat ini tersangkanya untuk sementara ada empat orang yakni berinisial, MY, SY, ASR, dan RR,"ucapnya.
Dia mengatakan, ke empat tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-undang No:35/2009 tentang Narkotika.
"Hukumannya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 1 milliar dan paling banyak 10 milliar," paparnya
Peredaran Narkoba Lewat Pelabuhan Priok Dibekuk
Peredaran Narkoba melalui angkutan laut penumpang mulai marak, yang diduga akibat masih lemahnya pengawasan oleh operator kapal penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
PDIP ungkap Ada Pihak Ingin Dongkel Hasto dari Sekjen Partai
26 menit yang lalu
MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 8 Januari 2025
1 jam yang lalu
Polemik 2 PSN Warisan Jokowi, PIK 2 dan Rempang Eco City
2 jam yang lalu
PDIP Siaga 1 Gara-gara Spanduk 'Serang' Partai dan Megawati
3 jam yang lalu