Kabar24.com, JAKARTA— Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat mengaku telah mencekal Feriyani Lim, tersangka utama kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
SIMAK: Terjepit Berjam-jam di Lift, Muktar Akhirnya Tewas
Feriyani Lim juga adalah pelapor Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri. Belakangan, Samad pun akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus serupa.
"Kami sudah lakukan pencekalan terhadap tersangka utama (Feriyani Lim) yang sekarang berada di Jakarta. Sedang, untuk AS belum kami cekal. Tapi, kita lihat perkembangannya nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, Selasa (17/2/2015).
Endi menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah tersangka bepergian ke luar negeri. Pencekalan memang dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri.
"Kita cekal untuk memudahkan proses penyidikan agar secepatnya berkas perkara dirampungkan," ucapnya.
Polda Sulawesi Selatan menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka pada Senin (9/2/2015). Kepolisian sempat "menyembunyikan" status ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu selama 8 hari.
Kepolisian baru mengumumkan status tersangka Samad, Selasa (17/2/2015), atau sehari usai kemenangan Budi Gunawan dalam perkara praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Laporan LSM
Adapun, Feriyani Lim ditetapkan tersangka sejak 2 Februari lalu. Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK dan Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan per 29 Januari lalu. Adapun, Feriyani Lim melaporkan Samad ke Bareskrim, usai ditetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, Feriyani Lim disinyalir memakai lampiran dokumen administasi kependudukan palsu berupa KK dan KTP, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Pasalnya, ditemukan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim di Jakarta dengan data berbeda. Yang paling mencolok adalah perbedaan nama orang tua tersangka.
Di Makassar, KTP Feriyani Lim beralamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, RT003/RW005, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang. Itu bukan rumah, melainkan sebuah ruko. Lalu, dalam KK-nya, tertera nama Abraham Samad sebagai kepala keluarga. Status perempuan asal Pontianak itu adalah keluarga lain.
Abraham secara tegas membantah mengenal Feriyani Lim. Alamat yang dimaksud di KK dan KTP serta paspor perempuan cantik itu yang kini menjadi barang bukti di kepolisian pun tak diketahuinya. Pasalnya, alamat Samad yang benar adalah di Jalan Mapala Blok E 29 Nomor 30, RT 004 RW 005, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini.
Sejumlah saksi yang diperiksa penyidik kepolisian pun menyebut Abraham Samad maupun Feriyani Lim tidak pernah berdomisili di alamat yang dimaksud. Ketua RT 003/RW 005 Kelurahan Masale, Idris Husain, mengatakan kedua orang yang kini menjadi tersangka itu tak tercatat sebagai warganya.