Kabar24.com, JAKARTA— Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie mengatakan tak ada upaya kriminalisasi terhadap Ketua Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Menurut Ronny, penyidik Polda Sulawesi Selatan Barat punya alat bukti yang kuat untuk menjerat Abraham.
SIMAK: Ini yang Dijanjikan & Dibarter Budi Gunawan ke Elite Parpol Oposisi
"Kasus menyangkut pejabat tinggi negara, penyidik tak akan main-main," kata Ronny kepada wartawan di sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Selasa (17/2/2015) malam.
Sebab, katanya, jika sangkaan terhadap Abraham tak terbukti, maka bukan cuma nama baik penyidik tersebut yang dipertaruhkan, institusi Polri pun akan terkena dampak buruk. Sebab saat menyidik, penyidik mewakili institusi Polri.
Ronny menjamin bahwa Kepala Polda Sulawesi Selatan Barat menaruh perhatian khusus mengawal jalannya penyidikan kasus Abraham Samad. Sebab jika terjadi kekeliruan dalam penyidikan, Kapoldalah yang menjadi penanggungjawab pertama.
"Karena itu Markas Besar Polri juga memberikan perhatian asistensi, supervisi, maupun pengawasan dalam kasus tersebut," kata Ronny.
Namun, dia mengaku belum tahu informasi detail mengenai penetapan tersangka terhadap 21 penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski begitu, Ronny meyakinkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran.
"Bisa dikenakan pidana," katanya.
Para penyidik KPK, Ronny melanjutkan, bisa dikenakan pasal penggelapan dan membawa senjata api tanpa izin. Menurut Ronny sudah menjadi kewajiban bagi anggota Polri yang keluar untuk mengembalikan senjata api. Sebab pistol tersebut merupakan inventaris dinas.
"Bisa saja jadi milik mereka kalau dihibahkan," kata Ronny.