Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia berisiko menghadapi gugatan dari keluarga terpidana mati yang sudah dieksekusi jika membatalkan atau memberikan keistimewaan kepada duo terpidana mati Bali Nine.
Hal itu diungkap oleh wakil ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Gedung Parelemen, Selasa (17/2). “Jika membatalkan eksekusi anggota Bali Nine, Indonesia bisa digugat oleh keluarga terpidana mati lainnya, terutama yang sudah dieksekusi,” katanya.
Alasannya, papar Fadli, keluarga terpidana mati lainnya akan menuntut keadilan. “Mereka [keluarga] minimal akan bertanya kenapa hanya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang diberikan keistimewaan.”
Jadi untuk menghindari hal itu, DPR meminta kepada pemerintah untuk menegakkan komitmen eksekusi hukuman mati untuk terpidana narkoba. Jika dibatalkan, dunia akan berpikir hukum di Indonesia bisa dinegosiasi.
Diketahui, pemerintah menjadwalkan eksekusi hukuman mati untuk sejumlah terpidana mati. Dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masuk dalam daftar penerima hukuman mati itu.
Terkait eksekusi itu, wakil ketua DPR yang berasal dari Fraksi Gerindra itu mendukung penuh langkah pemerintah.
"Kalau sudah jadi komitmen pemerintah, segera eksekusi. Itu untuk memberikan efek jera bagi pengedar narkoba.”