Bisnis.com, JAKARTA—DPR ternyata belum bulat menyetujui penyegeraan uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri baru Komjen Pol Badrodin Haiti pengganti Komjen Pol Budi Gunawan yang dibatalkan Presiden "Jokowi" Joko Widodo.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan secara garis besar DPR menghargai keputusan yang diambil Presiden karena keputusan itu sudah melalui evaluasi yang mendalam.
“Namun sesuai dengan mekanisme harus mendapatkan persetujuan dari DPR dalam waktu 20 hari kerja,” katanya dalam jumpa pers di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (18/2/2015).
Padahal, paparnya, DPR reses mulai 19 Februari 2015 hingga 22 Maret 2015.
“Dengan demikian, tidak mungkin ada sidang atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri baru, Badrodin.”
Saat ini, paparnya, masa sidang kedua sudah ditutup melalui paripirna.
“Seluruh anggota DPR pulang ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi untuk program DPR berikutnya,” kata Setya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berjanji akan menyegerakan uji kelayakan dan kepatutan Badrodin meski telah mengakhiri masa sidang II periode 2014-2015 pada 18 Februari 2014 melalui sidang paripurna penutupan, Rabu.
Agus menegaskan uji kelayakan dan kepatutan itu bisa dilakukan dalam masa reses.
“Tapi, kita tunggu surat Presiden dulu. Ini menyangkut hal yang sangat administratif,” katanya.
Meski demikian, tidak ada aturan yang melarang DPR melaksanakan sidang atau rapat saat reses.
Namun, sesuai dengan UU No. 2/2002 tentang Kepolisian, Presiden tetap bisa melantik Badrodin jika surat permintaan uji kelayakan Kapolri dari Presiden tidak direspons oleh DPR.