Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menuturkan bahwa putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai telah menyimpang.
Menurut Djoko, berdasarkan Pasal 77 KUHAP disebutkan bahwa salah satu objek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan terhadap seseorang, sah atau tidaknya
penghentian penyidikan (SP3) dan soal ganti rugi.
"Putusan itu sebenarnya menyimpang dari KUHAP, karena Pasal 77 mengatur secara jelas objek praperadilan, tutur Djoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/2/2015).
Karena itu, menurut Djoko, putusan yang dilakukan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dinilai keliru dan tidak bisa dilaksanakan. Djoko juga meyakini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengabaikan putusan hakim Sarpin Rizaldi.
"KPK bisa mengajukan kasasi untuk mengajukan pembatalan terhadap putusan itu," ujar Djoko.