Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Putusan Praperadilan Hakim Sarpin Dinilai Menyimpang.

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menuturkan bahwa putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai telah menyimpang.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah/Antara
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menuturkan bahwa putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai telah menyimpang.

Menurut Djoko, berdasarkan Pasal 77 KUHAP disebutkan bahwa salah satu objek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan terhadap seseorang, sah atau tidaknya
penghentian penyidikan (SP3) dan soal ganti rugi.

"Putusan itu sebenarnya menyimpang dari KUHAP, karena Pasal 77 mengatur secara jelas objek praperadilan, tutur Djoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/2/2015).

Karena itu, menurut Djoko, putusan yang dilakukan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dinilai keliru dan tidak bisa dilaksanakan. Djoko juga meyakini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengabaikan putusan hakim Sarpin Rizaldi.

"KPK bisa mengajukan kasasi untuk mengajukan pembatalan terhadap putusan itu," ujar Djoko.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper