Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo diminta segera menerbitkan perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelamatkan kinerja lembaga antirasuah itu.
Rio Patrice Capella, politikus Partai Nasdem, mengatakan perppu itu sangat penting karena sudah dua pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah ditetapkan polri sebagai tersangka.
“Sesuai aturan, presiden akan menonaktifkan kedua pimpinan itu. Jadi, bagaimana KPK bisa bekerja sementara dua wakil ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain menunggu penetapan tersangka,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (17/2/2015).
Selain itu, pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pun juga belum dipilih. “Sehingga perppu itu akan menjadi ujung tombak presiden dalam melangkah. Pimpinan KPK bisa dilemahkan, tapi lembaganya jangan.”
Politikus PPP Arsul Sani sependapat dengan Rio. Menurutnya, posisi atau keberadaan KPK sudah sangat genting karena kinerjanya berisiko terhambat. “Jadi, penerbitan perppu itu sudah memenuhi aturan yang berlaku.”
Meski demikian, Arsul mengingatkan kepada Jokowi perihal perppu KPK itu. "Sebelum presiden mengeluarkan perppu, harus lebih dulu memberhentikan sementara pimpinan KPK yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Jadi, isi perppu berupa penyelamatan lembaga. Bukan pimpinannya," katanya.