Bisnis.com, JAKARTA - Sidang paripurna DPR, Selasa (17/2/2015), mengesahkan revisi UU No. 1/2015 tentang Pilkada dan UU No. 2/2015 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang.
Sebanyak 380 peserta sidang dari 555 anggota DPR akhirnya menyetujui seluruh isi revisi menjadi UU setelah mendengarkan pandangan dari pemerintah. “Oke semua setuju,” kata Fadli Zon, Wakil Ketua DPR yang didaulat memimpin sidang sambil mengetukkan palu.
Revisi UU pilkada langsung serentak itu a.l. menyetujui penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah, syarat pendidikan gubernur dan bupati/wali kota tetap paling rendah SMA atau sederajat, serta syarat usia gubernur paling rendah 30 tahun dan bupati/wali kota paling rendah 25 tahun.
Selain itu, paparnya, penghapusan uji publik, syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan atau independen dinaikkan 3,5%, ambang batas kemenangan disepakati 0% atau satu putaran, serta dukungan APBN untuk APBD dalam pembiayaan pilkada.
Selanjutnya, sengketa hasil pilkada akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan mekanisme pencalonan adalah paket. “Dalam hal ini, paket pasangan dipilih bersama. Yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah,” kata Arwani Thomafi, anggota Panja RUU Pilkada.
Adapun untuk jadwal pilkada, papar Arwani, akan dilaksanakan dalam beberapa gelombang. “Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015. Itu untuk kepala daerah dengan akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama 2016.”
Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk akhir masa jabatan semester II/2016 dan seluruh kepala daerah yang akhir masa jabatannya 2017. Untuk gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019. “Dengan demikian, pilkada serentak nasional dilaksanakan pada 2027.”