Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Ini Kata Mahfud MD dan Jimly Tentang Putusan Hakim Sarpin

Sejumlah pakar hukum dan tata negara menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, dalam praperadilan calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sangat berisiko bagi penegakan hukum di Tanah Air.
Mahfud MD. /Antara
Mahfud MD. /Antara

Bisnis,com, JAKARTA—Sejumlah pakar hukum dan tata negara menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, dalam praperadilan calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sangat berisiko bagi penegakan hukum di Tanah Air.

Mohamad Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengaggap ada hal yang patut dirisaukan perihal putusan Sarpin. Dalam memutus praperadilan, Sarpin mencabut status tersangka Budi Gunawan yang sebelumnya disematkan KPK.

“Urusan Budi Gunawan dilantik itu hak Presiden. Tapi yang merisaukan adalah masa depan penegakan hukum kalau penersangkaan bisa dipraperadilankan,” tulisnya dalam akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Senin (16/2) pukul 21.57 WIB.

Adapun Jimly Asshiddiqie yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK, menganggap keputusan Sarpin adalah saat yang  tepat bagi Presiden untuk memutuskan nasib Budi Gunawan. “Setelah putusan praperadilan, kini saat yang tepat bagi Presiden Joko Widodo dan budi gunawan untuk membuat keputusan yang tepat sebagai solusi yang bermartabat untuk KPK, Polri, dan bangsa,” tulisnya dalam akun twitternya, @JimlyAs, Senin (16/2) pukul 16.45 WIB.

Sebelumnya, Jimly, Syafii Maarif, dan anggota lain dalam tim independen yang dibentuk oleh Jokowi untuk menyelesaikan kasus Budi Gunawan telah merekomendasikan untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai kapolri. “Tapi jika rekomendasi tidak diindahkan oleh Presiden, ya enggak apa-apa,” katanya beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper