Kabar24.com, JAKARTA — Larangan anggota DPR untuk melakukan kegiatan keartisan dinilai wajar karena bisa merusak citra anggota dan mempengaruhi independensi dalam menjalankan tugas pokok sebagai wakil rakyat.
Hal itu diungkap Tantowi Yahya, Wakil Ketua Komisi I DPR, menanggapi kisruh penundaan aturan kode etik dewan. “Wakil rakyat bukan pekerjaan part time. Ini full time. Jadi, jangan coba-coba bermain di ranah lain selain mewakili rakyat,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (16/2/2015) malam.
Meski demikian, paparnya, larangan ngartis di kalangan anggota dewan tidak harus berjalan saklek. “Kalau hobi ya boleh saja. Misalnya hobi saya menyanyi. Itu sama dengan hobi main golf. Itu boleh. Tapi harus gratis. Tidak boleh bersifat komersial.”
Tidak adanya komersialisasi anggota DPR dalam kegiatan keartisan tersebut juga bisa untuk mendukung sebuah gerakan untuk masyarakat luas. “Contohnya, kita tidak boleh main iklan. Tapi kalau iklan layanan masyarakat itu boleh. Tapi kontraknya juga harus gratis.”
Sedianya, aturan kode etik dewan disahkan pada 27 Januari 2015. Namun karena banyak pasal yang dianggap perlu dibenahi, pengesahan akhirnya ditunda. Selain masalah ngartis, tidak bleh membawa senjata di komplek gedung parlemen juga menjadi ulasan pembahasan.
BACA JUGA:
GOLKAR PECAH: Kubu Ical Pastikan Absen Lagi pada Sidang Mahkamah Partai
Koalisi Merah Putih Rapatkan Barisan untuk Menangkan Pilkada Serentak