Bisnis.com, JAKARTA - Setara Institute, lembaga masyarakat yang fokus mengawal konstitusi, meminta kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik dulu Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, setelah itu baru dinonaktifkan.
Hendardi, Ketua Setara Institute, mengatakan tidak ada jalan lain bagi Jokowi untuk melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri terlebih dahulu, dengan argumentasi hukum formil bahwa Budi pantas menjadi kapolri karena putusan pengadilan telah membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dengan demikian, paparnya, maka seluruh proses ketatanegaraan dilalui secara sistematis. Inilah mekanisme yang paling obyektif dan prosedural, karena semua didasarkan pada hukum dan sistem ketatanegaraan.
“Tetapi, jika setelah dilantik Jokowi akan mengganti Budi sebagai Kapolri dan menggantikannya dengan calon baru, itu kembali kepada hak prerogratif presiden. Jokowi punya kewenangan itu,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Senin (16/2/2015).
Menurutnya, pelantikan sebagai kapolri ini bukan ditujukan untuk menyelamatkan Budi Gunawan yang mengklaim mengalami tindakan sewenang-wenang dari KPK, tetapi justru untuk menyelamatkan sistem hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Adapun penonaktifan Budi Gunawan karena putusan tersebut menimbulkan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. “Pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri sangat fenomenal,” kata Hendardi.
Saat ini, ada banyak pendapat tentang putusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Arus yang menentang praperadilan BG beranggapan bahwa putusan itu cacat karena bertentangan dengan KUHAP, karena penetapan tersangka bukanlah obyek dari praperadilan.
Namun, karena tidak ada mekanisme banding atas putusan praperadilan, maka secara formil putusan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan secara formil memulihkan seluruh hak-hak tersangka, termasuk hak untuk dilantik menjadi Kapolri.