Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan keputusan pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen BG harus dihormati.
"Itu haknya Budi Gunawan, kalau diputus ya harus dihormati," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Selain itu dia menilai wajar jika institusi dan anggota Polri merasa senang atas keputusan tersebut. "Wajar saja tidak ada larangan," katanya.
Sebelumnya hakim Sarpin Rizaldi menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan BG karena BG bukan lah penyelenggara negara dan penegak hukum yang menjadi kewenangan KPK.