Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Diam-diam Sudah Putuskan Nasib Komjen BG ke Telinga Ketua DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa mengatakan Presiden Joko Widodo telah menghubungi Ketua DPR Setya Novanto untuk memberi tahu bahwa Presiden tidak akan melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan Presiden tidak bisa tidak melantik Kapolri yang telah disetujui DPR. Presiden harus melantik terlebih dahulu sebelum menggunakan hak prerogatifnya./Antara
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan Presiden tidak bisa tidak melantik Kapolri yang telah disetujui DPR. Presiden harus melantik terlebih dahulu sebelum menggunakan hak prerogatifnya./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa mengatakan Presiden Joko Widodo telah menghubungi Ketua DPR Setya Novanto untuk memberi tahu bahwa Presiden tidak akan melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Yang saya tangkap dari pembicaraan kemarin, Rabu (11/2/205) Pak Jokowi menelepon Pak Novanto memberitahu bahwa Pak BG tidak dilantik," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Menurutnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman mewakili Komisi III DPR diminta pendapat hukum oleh pimpinan DPR RI pada Kamis (12/2/2015).

Dia mengatakan dalam pertemuan itu hanya Benny yang hadir sedangkan Ketua Komisi IIIDPR dan para Wakil Komisi III lainnya tidak datang.

"Inilah yang kabar burung yah, saya belum bertemu dengan Pak Benny yang mewakili Komisi III DPR RI namun yang saya tangkap seperti itu [Presiden menyampaikan bahwa BG tidak dilantik menjadi Kapolri]," ujarnya.

Desmond menjelaskan secara normatif hukum, Presiden tidak bisa tidak melantik Kapolri yang telah disetujui DPR. Menurutnya, Presiden harus melantik terlebih dahulu baru bisa menggunakan hak prerogatif presiden.

"Panglima TNI, Kapolri melibatkan DPR dan pemberhentian serta pengangkatannya melibatkan DPR untuk diminta persetujuannya," tegasnya.

Selain itu, menurutnya, proses praperadilan BG merupakan urusan terpisah dan tidak ada hubungannya dengan yang terjadi di DPR. Menurutnya, DPR tidak bicara tentang praperadilan karena bicara mengenai prosedur ketatanegaraan dan UU Kepolisian.

"Kalau Presiden tidak melantik, secara prosedur ketatanegaraan akan timpang," katanya.

Dia mengatakan setelah Presiden bersikap baru bisa menggunakan hak prerogatifnya untuk mengusulkan Kapolri baru


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper