Bisnis.com, JAKARTA-Pemerintah mengkaji kembali penundaan pengajuan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, mengatakan Presiden Joko Widodo meminta para menterinya untuk mengkaji kembali penundaan pengajuan revisi UU Otonomi Khusus Papua ke dalam Prolegnas 2015. Pasalnya, hal tersebut mengundang reaksi keras dari Gubernur Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP).
"Presiden meminta dikaji kembali dan meminta kami mengkomunikasikan hal itu kepada Gubernur Papua, serta MRP," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/2).
Yasonna menuturkan alasan pemerintah yang menunda mengajukan revisi UU Otonomi Khusus Papua ke dalam Prolegnas 2015, karena belum ada kajian lebih lanjut mengenai usulan itu di Kabinet Kerja. Hal itu disebabkan usulan tersebut disampaikan pada masa-masa terakhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurutnya, pemerintah akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR terkait perubahan Prolegnas tahun ini, sehingga pemerintah memiliki waktu untuk duduk bersama dengan Gubernur Papua dan MRP membahas persoalan tersebut.
"Arahan Presiden adalah agar kami duduk bersama dengan baik membahas persoalan tersebut agar tidak ada ketegangan di daerah," ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur Papua dan MRP meminta pemerintah dan DPR memasukkan revisi UU Otonomi Khusus Papua ke dalam Prolegnas 2015. Alasannya, revisi UU tersebut sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Pemerintah Kaji Ulang Penundaan Pembahasan Revisi UU Otsus Papua
Pemerintah mengkaji kembali penundaan pengajuan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium