Kabar24.com, JAKARTA--Kuasa Hukum Budi Gunawan berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan kesalahan substansial berkaitan dengan penujukan penyilidik.
"Karena SOP [penyelidikan dan penyidikan] mereka dan Undang-undang KPK pun semua sumbernya adalah KUHAP, " kata Maqdir Imail, Kuasa Hukum BG setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Maqdir mengatakan di dalam KUHAP dinyatakan tegas penyelidik berasal dari Polri, sementara penyelidik KPK tidak. Dia menilai hal itu sebagai bentuk pelanggaran yang sengaja dilakukan KPK.
"Kenapa mereka tidak patuh terhadap UU?, meskipun mereka punya kewenangan khusus yang dberikan UU," katanya.
" Inilah yang harus kita perbaiki, proses penylidikan, penyidikan dan penetapan tersngka di KPK."
Terkait Pasal 45 UU KPK yang menyebutkan penyelidik diangkat dari KPK, Maqdir mengatakan pasal itu harus kembali ke Pasal 39 KUHAP bahwa penyelidik dan penyidik adalah Polri.
Berdasarkan pendapat saksi ahli Romli Atmasasmita sudah jelas ketika membaca UU tidak hanya satu pasal. "Ini kan bab pnyelidikan dan penyidik tegas, siapa pnyelidik, siapa pnyidik," katanya.
Maqdir mengatakan SOP tidak boleh melanggar KUHAP, UU KPK itu above the law dibawah hukum. Apabila SOP-nya demikian maka melanggar UU.
"Itu tidak boleh terjadi."