Kabar24.com, JAKARTA--Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menghadirkan saksi ahli untuk sidang gugatan praperadilan besok (13/2). Setelah pada persidangan hari ini menghadirkan satu saksi.
"Ahlinya kita coba ahli pidana, ahli tata negarara, dan administrasi negara," kata Chatarina Muliana Girsang, Kuasa Hukum KPK setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Chatarina tidak memberi tahu siapa saksi ahli yang bakal dihadirkan besok. "Ya sekitar tiga."
Sementara itu terkait saksi penyelidik KPK yang dihadirkan hari ini, Chatarina berpendapat saksi susah menjelaskan proses awal penyelidikan tidak langsung ditetapkan pada Juni 2014.
"Tapi dilakukan penelaahan dari mana surat pengaduan masyarakat. Dan pendapat lain tidak sepenuhnya dari LHA (Laporan Hasil Analisis)," katanya.
Menurut dia hal itu merupakan kewenangan KPK, sebab jika bukan maka aka dilimpahkan ke kejaksaan atau kepolisian.
Saksi sendiri yang dihadirkan oleh KPK merupakan penyelidik KPK. Saksi juga penyelidik yang menangani perkara Komjen Budi Gunawan.