Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Banding AS Ketatkan Aturan Paten

Pengadilan banding AS menguatkab aturan yang memudah perusahaan-perusahaan seperti Google Inc dan Apple Inc. untuk menyingkirkan perkara paten yang tidak valid dan berdasar hukum.
Pengadilan Banding AS menguatkan aturan yang mempermudah perusahaan-perusahaan seperti Google Inc. dan Apple Inc. untuk menyingkirkan perkara paten./Ilustrasi Samsung vs Apple-Reuters
Pengadilan Banding AS menguatkan aturan yang mempermudah perusahaan-perusahaan seperti Google Inc. dan Apple Inc. untuk menyingkirkan perkara paten./Ilustrasi Samsung vs Apple-Reuters

Bisnis.com, SAN FRANCISCO - Pengadilan banding AS menguatkan aturan yang mempermudah perusahaan-perusahaan seperti Google Inc. dan Apple Inc. untuk menyingkirkan perkara paten yang tidak valid dan berdasar hukum.

Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal, seperti dikutip dari Bloomberg, Jumat (6/2/2015), memutuskan bahwa dalam membuat pertimbangan banding masalah paten akan melibatkan indikator kecepatan. Siapa yang pertama mendaftarkan ke Kantor Paten dan Merek Dagang AS akan dilihat sebelum memeriksa perkara paten.

Keputusan yang dibacakan Rabu (4/2/2015) dapat menguntungkan bagi perusahaan secara tidak langsung bahwa para pihak yang berperkara tidak dapat secara sepihak mengklaim bahwa perlindungan hukumnya disingkirkan dan menuduh bahwa Kantor Paten merupakan lembaga yang mematikan paten. 

Peninjauan yang dilakukan lembaga paten menjadi penting sebelum adanya gugatan terhadap kekayaan intelektual. Statistik menunjukkan perkara paten yang tidak valid banyak ditemukan di pengadilan distrik. Sebagian besar kasus mencakup paten komputer dan elektronik lainnya, bahkan pembuat obat juga menggunakan jalan pengadilan untuk menghindari membayar royalti mahal. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Bloomberg

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper