Kabar24.com, JAKARTA-- Feriyani Lim, pelapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, sudah lama hijrah dari Pontianak, Kalimantan Barat. Perempuan yang kini ditaksir berumur 28 tahun itu membuka usaha butik di Jakarta.
"Menurut keterangan dalam kartu keluarganya, dia sudah lama tidak di sini. Tapi dia tak pernah mengurus kepindahannya," kata Rilda Matondang, Ketua RT 05 RW 16, Gang Suez, Pontianak, Selasa (3/2/2015).
SIMAK: 6 Kasus Menjerat Pimpinan KPK
Sepanjang pengetahuannya, Aling membuka butik di Jakarta. Usaha butik ini cukup sukses, karena menjadi langganan beberapa artis ternama.
"Aling sendiri hanya tamatan SMP. Dua kakak-beradik ini cantik-cantik," ujarnya.
Dalam satu tahun, ibu dan ayah Aling kerap pulang ke Pontianak untuk merayakan Imlek dan sembahyang kubur. Rilda tak menyangka bahwa perempuan yang tengah heboh diberitakan di media massa adalah warganya.
Aling dikenali setelah wartawan memberi foto yang dirilis di media massa. Menurut Rilda, Aling tampak lebih dewasa dari yang dikenalnya.
"Sudah lama sekali mereka sekeluarga pindah. Lima tahun lewat ada. Rumahnya kosong di sini, tapi tidak dijual," katanya Rilda.
Rilda tak percaya jika Aling sudah berkeluarga. Pasalnya, saat ibu Aling pulang ke Pontianak tahun lalu, ibunya menyatakan Aling belum berkeinginan untuk berkeluarga.
Feriyani Lim adalah terlapor kasus dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Abraham Samad. Saat ini Feriyani Lim sudah menjadi tersangka di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Data Feriyani Lim, wanita kelahiran Pontianak, ternyata sudah diblokir saat hendak ditelusuri. Pada Senin (2/2/2015), Feriyani melaporkan Abraham Samad ke Mabes Polri karena dugaan pemalsuan identitas.
"Sudah kami melakukan pelacakan sebelumnya, tapi data Feriyani Lim diblokir. Tidak bisa dibuka," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Suparma, Senin, 2 Februari 2015. Pemblokiran data tersebut, kata Suparma, dimungkinkan karena yang bersangkutan sudah mempunyai kartu tanda penduduk pengganti.
Suparma menegaskan, Disdukcapil Kota Pontianak tidak pernah mengeluarkan surat kepindahan atas nama Feriyani Lim. Dari data Disdukcapil Kota Pontianak, Feriyani tercatat beralamat di Jalan Tanjungpura Nomor 16, Gang Suez, dengan nomor induk kependudukan (NIK) 6171011407110007. Feriyani terdata lahir di Pontianak tanggal 5 Februari tahun 1986.
BACA JUGA:
ABRAHAM SAMAD DIPOLISIKAN: Ini Komentar Feriyani soal Foto di Ranjang
ABRAHAM SAMAD DIPOLISIKAN: Ini Wanita Misterius yang Laporkan Ketua KPK ke Bareskrim