Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Merek: Gugatan Ganti Rugi Dikabulkan

Peniru merek Nakamichi diganjar hukuman Rp2,5 miliar setelah majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi Andy Najanurdin selaku pemilik.

Kabar24.com, JAKARTA--Peniru merek Nakamichi diganjar hukuman Rp2,5 miliar setelah majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi Andy Najanurdin selaku pemilik.

Kuasa hukum penggugat Ficky Fiher dari kantor hukum OC Kaligis & Associates mengatakan putusan tersebut masih jauh dari tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang mencapai Rp25,17 miliar.

"Kerugian materiil yang dikabulkan Rp1,5 miliar, sedangkan immateriilnya hanya Rp1 miliar," kata Ficky kepada Bisnis, Minggu (1/2/2015).

Pihaknya mengaku menerima putusan majelis, tetapi masih akan melakukan komunikasi dengan klien terlebih dulu.

Dia menambahkan putusan tersebut telah menjadi preseden baru bagi pihak lain yang telah menjadi korban peniruan merek. Mereka bisa mengajukan gugatan ganti rugi karena sebelumnya belum ada upaya hukum seperti ini.

Putusan majelis dinilai sebagai terobosan baru dalam kasus merek kendati belum inkrah. Selama ini, pihak yang dirugikan hanya bisa mengajukan laporan ke kepolisian atau berlanjut ke ranah pidana.

Dalam perkaranya, terbukti majelis bisa merealisasikan tuntutannya kendati penghitungan putusan nilai kerugian belum maksimal. Namun, putusan tersebut dinilai sudah bisa menutupi kerugian yang selama ini diderita.

"Majelis tidak mengabulkan tuntutan kami yang lain seperti dwangsom [uang paksa] dan sita jaminan karena memang sulit untuk membuktikannya," ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum para tergugat Hilman belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan para klien terkait upaya hukum selanjutnya.

"Nanti kami lihat dulu bagaimana respons klien sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara ini," ujar Hilman kepada Bisnis.

Ketua majelis hakim Bambang Kustopo mengatakan para tergugat yang terdiri dari Harry Sucipto, Janwar T. Sucipto, PT Sipatek Putri Lestari, Dhanny S. Suwaji (pemilik CV Pansurya), dan Handoko (pemilik Toko Moro Seneng) telah terbukti melakukan peniruan merek.

"Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan produksi, distribusi, dan memasarkan merek dagang Nakamichi," kata Bambang dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (28/1/2015).

Majelis menghukum tergugat I-III sebesar Rp1 miliar dan tergugat IV-V senilai Rp500 juta guna membayar kerugian materiil kepada penggugat. Adapun, kerugian immateriil yang harus dibayarkan para tergugat secara tanggung renteng adalah Rp1 miliar.

Dia juga menghukum para tergugat untuk menghentikan kegiatan produksi dan penjualan produk kain merek Nakamichi. Dalam bukti yang diperiksa, tergugat telah mengakui telah menggunakan dan berperan dalam peredaran merek Nakamichi.

Majelis menitikberatkan pertimbangan hukumnya pada bukti putusan No. 232/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Bar pada 2 Mei 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan tersebut menyatakan tergugat I telah terbukti memproduksi, memasarkan, serta mendistribusikan merek penggugat kepada toko-toko penjual kain dan pembeli secara langsung di seluruh Indonesia.

Dalam putusannya, majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa Harry terbukti melakukan tindak pidana dan divonis penjara selama 3 bulan.

Majelis mendasarkan putusannya pada Pasal 76 dan 91 Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek. Beleid tersebut mengatur mengenai gugatan ganti rugi yang dapat diajukan oleh pemilik merek terdaftar dan tuntutan pelanggaran atas hak merek secara pidana. Selain itu, majelis juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat.

Nakamichi merupakan merek yang terdaftar di Direktorat Merek dengan nomor IDM000068148 atas nama Andy Najanurdin. Merek tersebut berada di kelas 24 dengan jenis barang tekstil dan barang-barang tekstil.

Penggugat baru mengetahui terjadi kerugian berupa peniruan merek oleh tergugat I pada pertengahan Agustus 2013. Hal tersebut berdasarkan informasi berupa keluhan dari para konsumen penggugat.

Kerugian yang diderita berupa penurunan omzet penjualan serta berkurangnya kepercayaan para konsumen atas pemalsuan produk kain tekstil. Kain yang dipalsukan oleh tergugat I mempunyai kualitas di bawah merek aslinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper