Bisnis.com, WASHINGTON - International Business Machines Corp (IBM) melayangkan gugatan terhadap Priceline Group Inc pada Senin (9/2/2015) lalu.
Dalam gugatan itu, IBM menuduh Priceline melanggar salah satu paten IBM yang ada dalam situs perjalanan dan makanan. Demikian dilaporkan Reuters pada lamannya hari ini.
Perusahaan perangkat keras komputer itu meminta Pengadilan Distrik Delawar untuk melarang Priceline menggunakan paten miliknya. Melalui gugatan, IBM juga menuntut dibayarkannya royalti dari penggunaan paten serta membayar jasa pengacara yang digunakannya selama kasus ini berlangsung.
IBM mengklaim bahwa pelanggaran paten tersebut disengaja, oleh karenanya ganti rugi yang dituntut tiga kali lipat dari kerugian.
Sebelum mengajukan gugatan, IBM telah melakukan upaya negosiasi lisensi terkait penggunaan paten, tetapi tergugat menolak.
Paten yang diklaim dilanggar adalah paten dari tahun 1990 akhir. Salah satunya adalah kemampuan melacak percakapan terdahulu dan yang kedua adalah mempercepat transmisi internet.