Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apple Dihukum Ganti Rugi US$532,9 Juta

Apple Inc diperintahkan untuk membayar ganti rugi senilai US$532,9 juta oleh Hakim Pengadilan Distrik Texas.

Kabar24.com, NEW YORK--Apple Inc diperintahkan untuk membayar ganti rugi senilai US$532,9 juta oleh Hakim Pengadilan Distrik Texas.

Dalam lamannya Reuters melaporkan bahwa hakim memutuskan bahwa perangkat lunak iTunes milik Apple telah melanggar tiga paten milik perusahaan lisensi asal Texas Smartflash LLC.

Namun, jumlah ganti rugi yang dikabulkan hakim masih lebih rendah dari yang dituntut Smartflash yakni US$852 juta.

Setelah memeriksa selama kurang lebih delapan jam, Hakim Pengadilan menemukan bahwa Apple tidak saja menggunakan paten Smartflash tanpa izin tetapi menggunakannya secara sengaja.

Namun Apple menegaskan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

"Kami menolak membayar perusahaan itu [smartflash] atas ide dari karyawan kami untuk melakukan inovasi dan sayangnya kami tidak ada pilihan lain selain terus melakukan upaya hukum," juru bicara Apple dalam sebuah pernyataan.

Sementara itu wakil dari Smartflash belum dapat dimintai keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper