Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI menyatakan Presiden mempunyai batas waktu sampai 4 Februari 2014 untuk memutuskan perihal pelantikan Kapolri.
"Surat DPR kan tanggal 14-15 Januari 2014, jadi ada waktu 20 hari. Ini space-nya. Nah, opsi presiden ini terlalu banyak," ungkap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di sela-sela Raker FPKS, Sabtu (31/1/2015).
Tanpa menjabarkan opsi-opsi yang dimaksud, dia menambahkan Presiden semestinya konsisten terhadap sikapnya. Selain itu, pembentukan tim 9 juga dinilai Fahri tidak relevan.
Menurut pengakuannya, unsur pimpinan DPR dan Presiden dijadwalkan bertemu pada Senin (1/2/2015) untuk membahas beberapa hal. Salah satunya, adalah soal calon kapolri ini.
"Kita mengkhawatirkan presiden tidak bisa melakoninya dengan baik. Ini kan ada beberapa poin yang memang memerlukan komunikasi tingkat tinggi," katanya.
Namun, Fahri menegaskan bahwa presiden adalah penguasa yang sangat kuat sekali dalam sistem presidensialisme. Sehingga, tidak seharusnya Joko Widodo bertindak seolah disudutkan dan tidak punya pilihan.
Ketika ditanya mengenai implikasi apa yang terjadi jika presiden tidak melantik Kapolri sampai batas surat DPR, Fahri mengelak. "Ya lihat nanti setelah tanggal 4 [Februari]. Jangan berandai-andai dulu."