Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan menyatakan belum menerima surat penetapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Belum sampai sekarang, yang kami terima adalah surat dari KPK, KPK mengirimkan surat kepada Wakapolri agar membantu menghadirkan saksi, itu sudah kami terima," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kompleks Istana Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Ia mengatakan surat itu juga hanya terkait dengan saksi terdahulu yang sudah tidak hadir ketika dipanggil untuk kedua kalinya.
Terkait dengan pengunduran diri BW, Pratikno mengatakan sampai saat ini belum ada Keputusan Presiden (Kepres) yang diterbitkan karena belum adanya surat dari KPK. "Oh belum, karena kami belum terima surat itu dari KPK," katanya.
Pihaknya menyatakan belum bisa melakukan langkah lebih lanjut karena belum mendapatkan surat tembusan yang dimaksud. "Kami kan juga belum dapat tembusan, kalau kami belum dapat tembusan, kami harus ngapain? Itu kan kewenangan peradilan, kami tidak bisa intervensi," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Jumat (23/1) pagi, sebagai tersangka atas dasar laporan masyarakat tentang dugaan pemberian keterangan palsu oleh saksi perkara yang ditangani Bambang pada sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010 yang digugat melalui Mahkamah Konstitusi.