Kabar24.com, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hari ini datang ke Ombudsman RI,
Bambang Widjojanto mengadukan pihak kepolisian kepada Ombudsman RI terkait proses penangkapannya dirinya pada Jumat (23/1), karena menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK 2010.
"Saya sehat dan waras, banyak orang sehat tapi gak waras," kata Bambang, saat tiba di gedung Ombudsman Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Bambang ditemani sejumlah pengacara, salah satunya Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alfons, dan diterima Komisioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso dan Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana.
"Kita respons dan apresiasi adanya inisiatif Mas Bambang dan kuasa hukumnya untuk melaporkan masalah itu ke Ombudsman. Kita butuh waktu untuk menelaah itu, dan kita dalam posisi independen," ucap Danang.
Ia mengaku pelaporan tersebut membutuhkan waktu 14 hari untuk diproses.
"Paling cepat dalam waktu 14 hari untuk diproses. Hasilnya akan memberikan rekomendasi ke tiga pihak, presiden, kepolisian, dan KPK," tambah Danang.
Sebelumnya, pengacara Bambang, Uli Parulian Sihombing sudah melakukan konsultasi ke Ombudsman pada Rabu (28/1).
"Ombudsman lebih ke pelayanan publiknya, karena ombudsman ini punya kewenangan untuk memonitor pelayan publik. Kepolisian sebagai pelayanan publik," ujar Uli.
Selain ke Ombudsman, Bambang dan pengacaranya juga sudah melaporkan ke Komnas HAM pada Selasa (27/1) mengenai proses penangkapan tersebut.
Bambang menjadi tersangka dalam kasus ini berdasarkan pelaporan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015, selaku calon bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada 2010.
Bambang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat (23/1) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu (24/1) dini hari.
Bambang dilepas setelah pihak kepolisian didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan ada jaminan dari dua komisioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Sugianto membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di MK yaitu Ratna Mutiara.
Ratna Mutiara sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK, dan pada 16 Maret 2011 divonis 5 bulan penjara.
Masa 5 bulan itu menurut Ratna adalah masa selama ia menjalani proses persidangan pada Oktober 2010 hingga Maret 2011.
Menurut Sugianto, pelaporan tersebut juga tidak ada kaitannya dengan kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait transaksi-transaksi mencurigakan.