Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengingatkan keberadaan pers palsu atau tidak jelas yang terkadang turut andil menjadi salah satu pelaku kebebasan pers yang kebablasan.
"Kebebasan pers yang kebablasan itu dilakukan dua pihak, pertama oleh pers yang asli dan kedua oleh pers abal-abal [tidak jelas]," kata Bagir Manan dalam diskusi terbatas bertajuk Penilaian Pers Yang Dianggap Kebablasan dan Keinginan Untuk Kembali Mengontrol Kebebasan Pers, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Dia mengatakan apabila pemberitaan yang kebablasan dilakukan oleh pers asli, maka sudah ada mekanisme pelaporan bagi pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut, yakni melalui Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Tetapi apabila pemberitaan yang kebablasan dilakukan pers abal-abal, maka hal itu menurut Bagir Manan, bukan lagi merupakan wilayah Dewan Pers. "Kalau pemberitaan kebablasan dilakukan oleh pers abal-abal, silakan dibawa ke ranah hukum," jelas dia.
Dia mengatakan sejatinya sulit mengukur kebebasan pers seperti apa yang dapat dikategorikan kebablasan. Namun Bagir menekankan bahwa pada dasarnya pekerjaan pers telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Dia juga mengingatkan bahwa pers bukanlah suatu kelompok yang suci dari kesalahan, Termasuk apabila ada praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh pers, hal itu dapat dilaporkan ke wilayah hukum.