Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menekankan Hakim pada dasarnya menegakkan keadilan, bukan menegakkan peraturan atau hukum.
Dia menjelaskan pada pasal 1 ayat 3 hasil amandemen UUD 1945 memberikan hakim kreativitas membuat putusan berdasarkan rasa keadilan di masyarakat.
"Hakim di samping menegakkan hukum, juga menegakkan keadilan. Putusan Pak Bagir Manan sebagai hakim, banyak yang kita lihat mempengaruhi pembentukan hukum kita," katanya saat mmberi sambutan 80 tahun Bagir Manan dilansir melalui keterangan resmi, Kamis (26/8/2021).
Lebih lanjut, Mahfud memberikan contoh dalam sengketa Pilkada, khusunya ketika dia menjadi hakim MK. Mahfud mengatakan kecurangan dalam Pilkada harus terstruktur, sistematis, masif (TSM) dan menjadi bagian dari tata hukum setelah Putusan MK.
"Sebelumnya [TSM] tidak ada dalam tata hukum kita. Namun, setelah itu digunakan terus. Bahkan di UU disebutkan, di peraturan KPU dan Bawaslu disebut, hal itu yang membuat pertama kali adalah MK,” ujarnya.
Contoh lainnya, kata dia, saat pembuktian dan mendengarkan rekaman di pengadilan MK pada kasus Bibit-Chandra. Bukti rekaman itu kemudian dijadikan dasar memutuskan membatalkan pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pimpinan KPK.
“Oleh sebab itu, Hakim harus kreatif untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Tidak boleh hanya dibelenggu UU karena jual beli rentan bisa terjadi pada penggunaan pasal UU yang mana pada memutuskan suatu perkara,” pesannya.
Sementara itu, diskusi virtual dikhususkan dalam memperingati ulang tahun Prof Bagir Manan dan mengulas putusan-putusan landmark dalam karirnya sebagai ketua Mahkamah Agung dan akademisi hukum.
Bagir Manan mengatakan bahwa, saat ini peran hakim tidak begitu mengedepan. Menurutnya, sistem pendidikan hukum Indonesia kurang membawa mahasiswa kepada hal nyata tentang hukum, termasuk pembahasan kasus-kasus, sehingga lulusan hukum tidak familiar dengan seluk beluk putusan hakim.
“Contoh kalau ilustasi kasus hukum dalam pengajaran, memakai putusan di Belanda di Hogeraad tahun 1900-an. Seolah-olah tidak ada kasus di negeri kita. Seharusnya kita gunakan putusan-putusan terkini untuk mendekatkan kenyataan hukum dengan mashasiswa,” ujarnya.
Bagir menyoroti bahwa Hakim masih dilekati tradisi hanya menerapkan hukum, belum tradisi menjadi lawmaker. Dia mendorong metode pendidikan hukum yang lebih membuat hakim sadar, bahwa mereka adalah sumber hukum.