Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JUMPA PERS JOKOWI: Jangan Ada Kriminalisasi (KPK vs Polri)

JUMPA PERS JOKOWI: Bahas KPK vs Polri?
Presiden Joko Widodo/Antara
Presiden Joko Widodo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Presiden Jokowi menggelar jumpa pers malam ini, Minggu 25 Januari 2015, terkait dengan kisruh yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.

Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers malam ini membahas perkembangan yang terjadi belakangan ini yakni terkait hubungan antara KPK dan Mabes Polri.

"Jangan ada kriminalisasi, jangan ada intervensi," katanya Presiden dalam pidato singkatnya yang hanya berlangsung 2 menit.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memanggil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mantan komisioner KPK Tumpak H. Panggabean, dan mantan Wakapolri Oegroseno sekitar pukul 19.30.

Disebut-sebut, ketiga tokoh tersebut dipanggil ke Istana untuk diminta masukannya oleh Presiden Jokowi terkait kisruh antara KPK dan Mabes Polri.

Kekisruhan politik yang terjadi belakangan ini berawal ketika Presiden Jokowi mengajukan nama Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR (9/1/2015) kepada DPR. Setelah itu, tiba-tiba KPK secara mengejutkan  menyatakan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada Selasa (13/1/2015).

Penetapan Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka ternyata tidak menyurutkan Presiden Jokowi mengajukan nama BG ke DPR yang akhirnya disetujui oleh sidang paripurna DPR sebagai Kapolri (15/1/2015).

Menyikapi ketetapan KPK yang menjadikan BG tersangka dan sidang paripurna DPR yang menyetujui BG sebagai Kapolri, Presiden Jokowi kemudian memberhentikan Jenderal Pol. Sutarman sebagai Kapolri dan menunjuk Wakapolri Badrodin Haiti untuk menjalankan tugas dan wewenang Kapolri.

Pada saat yang bersamaan, Presiden Jokowi mengumumkan menunda pengangkatan Komjen BG sebagai Kapolri karena masih menunggu proses hukum yang membelit calon kapolri itu.

Di tengah kisruh tersebut, secara mengejutkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap polisi dan ditahan sekitar 18 jam oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Status tersangka terhadap BW ditetapkan atas kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010.

Atas desakan berbagai elemen termasuk pimpinan KPK, Bambang Widjojanto akhirnya diberikan penangguhan penahanan dan dilepas Sabtu dini hari (24/1/2015). (Bisnis.com)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper