Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Bambang Widjojanto, Giliran Adnan Pandu Praja Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Belum selesai publik merasakan ketegangan dari kasus penangkapan salah satu petinggi KPK Bambang Widjajanto, KPK kembali mendapat serangan baru.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi Yogyakarta melakukan aksi di Perempatan Tugu, Yogyakarta, Jumat (23/1). Mereka mengecam penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh polisi karena merupakan upaya untuk melemahkan KPK. Foto: Antara/Noveradika
Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi Yogyakarta melakukan aksi di Perempatan Tugu, Yogyakarta, Jumat (23/1). Mereka mengecam penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh polisi karena merupakan upaya untuk melemahkan KPK. Foto: Antara/Noveradika

Kabar24.com, JAKARTA - Belum selesai publik merasakan ketegangan dari kasus penangkapan salah satu petinggi KPK Bambang Widjajanto, KPK kembali mendapat serangan baru.

Kali ini, giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang diadukan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan telah "merugikan banyak pemilik saham perusahaan yang sah" oleh Mukhlis Ramlan, yang menyebut dirinya kuasa saham PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur.

Mukhlis menyebut Adnan Pandu Praja pernah menjadi penasehat hukum perusahaan itu dan memiliki saham perusahaan secara tidak sah sejak 2006.

"Kami bawa data-data lengkap, ini harus ditindak, Adnan harus dipanggil, diperiksa dan diadili karena merugikan banyak pemilik saham yang sah dan memiskinkan para pemilik saham," katanya.

Ia menyebutkan pemilik saham perusahaan pengusahaan hutan itu antara lain perusahaan daerah di Berau dan Pesantren Al-Banjari di Balikpapan.

Siaran pers yang diterima Antara News menyebutkan kuasa saham itu datang dari PT Desy Timber di Berau untuk melaporkan Adnan Pandu Praja atas "perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal serta data-data kejahatan lainnya."(ant/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper