Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WAKIL KETUA KPK DITANGKAP: Polri Mbalelo?

WAKIL KETUA KPK DITANGKAP: Polri Mbalelo?
Mantan Kapolri Jenderal Pol. Sutarman (kiri) dan Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kanan) berjabat tangan usai mengikuti upacara Penyerahan Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab Kapolri Kepada Wakapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/1). Sutarman menyerahkan wewenang tanggung jawabnya kepada Badrodin Haiti yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan tugas dan fungsi kewenangan Kapolri/Antara
Mantan Kapolri Jenderal Pol. Sutarman (kiri) dan Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kanan) berjabat tangan usai mengikuti upacara Penyerahan Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab Kapolri Kepada Wakapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/1). Sutarman menyerahkan wewenang tanggung jawabnya kepada Badrodin Haiti yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan tugas dan fungsi kewenangan Kapolri/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri benar-benar mencengangkan khalayak.

Mungkin, langkah penyidik Mabes Polri pada Jumat pagi sekitar pukul 07.30 (23/1/2015) itu sama mencengangkannya saat KPK menetapkan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut. Padahal ketika itu Komjen BG, begitu biasanya Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) sudah diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon tunggal Kapolri.

Sampai dengan tulisan ini ditulis, lebih dari 10 jam setelah penangkapan BW, panggilan singkat Wakil Ketua KPK, belum juga dilepaskan oleh penyidik di Bareskrim.

Mungkin saja memang pemeriksaan terhadap BW membutuhkan waktu yang panjang. Namun, kalau pemeriksaan lebih dari 10 jam seperti yang terjadi saat ini tentu pantas memunculkan pertanyaan, apakah BW akan ditahan atau dilepaskan oleh penyidik Bareskrim?

Mabes Polri dan KPK sebenarnya sudah sepakat bahwa polisi tidak akan menahan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto setelah dilakukan pemeriksaan atas kasus hukum yang sedang dihadapi. 

Kepastian itu disampaikan oleh Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti seusai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (23/1/2015).  “Tadi saya sudah ada kesepakatan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan.”

Penangkapan terhadap Bambang oleh penyidik Bareskrim Polri, kata Badrodin merupakan kasus pelanggaran Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah yang digugat melalui MK di mana salah satu pengacaranya adalah BW.

Dari hasil penyelidikan kasus ini sudah cukup lama dari tahun 2010 dan penyidik berkesimpulan sudah ada alat bukti cukup sehingga ditingkatkan ke penyidikan.

Menurut Wakapolri, apa yang dilakukan penyidik merupakan langkah hukum. "Penyelidikan itu bisa berlaku dan dijadikan bahan penyidikan kasus lama dijadikan bahan untuk menyelidikan yang baru karena kasus ini dilaporkan lagi oleh pelapornya," jelas Wakapolri yang menjalankan tugas dan kewenangan Kapolri itu.

Langkah penyidik Bareskrim Mabes Polri menangkap BW memang memunculkan tanda-tanya besar yang bisa berujung pada spekulasi bahwa Trunojoyo, sebutan untuk Mabes Polri, sudah mbalelo bahkan termasuk kepada Istana.

Ketika beredar rumor bahwa BW ditangkap mulai beredar sekitar pukul 08.00, Wakapolri Badrodin Haiti, seperti dijelaskan oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi, menegaskan tidak ada penangkapan oleh penyidik Bareskrim terhadap Wakil Ketua KPK itu.

Sulit membayangkan untuk kasus sebesar itu di mana pejabat negara akan ditangkap, Wakapolri tidak mendapatkan laporan dari bawahannya. Menurut keterangan Mabes Polri, penangkapan BW dipimpin oleh penyidik dengan pangkat Brigjen polisi.

Jadi kita tunggu saja, apakah BW akan ditahan atau dilepaskan oleh polisi. Kalaulah penyidik akhirnya menahan Wakil Ketua KPK, tidak ada kesimpulan lain yang paling pas di benak kkhalayak kecuali bahwa rumor Mabes Polri mbalelo adalah sebuah kenyataan.

Padahal sesuai dengan perundang-undangan, penyidik dalam menjalankan tugasnya tidak bisa diintervensi oleh atasannya, bahkan Kapolri dan Presiden sekalipun. Agar rumor tersebut akhirnya tidak terus bergerak kemana-mana, seharusnya Wakapolri Badrodin Haiti dan juga Presiden Jokowi memberikan pernyataan yang lebih tegas ketimbang statemen sebelumnya.

KRONOLOGI PENANGKAPAN WAKIL KETUA KPK:

Berikut kronologi penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri seperti dilansir Antara:

  • Sekitar pukul 06.30 WIB Bambang Widjojanto dari kediamannya Kp. Bojong Rw.28,  Kel. Sukamaju, mengantarkan anaknya ke sekolah bersama dengan anak perempuannya menggunakan Mobil Isuzu Panther No.Pol B 1559 EFS. Dia dibuntuti oleh anggota Bareskrim Mabes Polri sampai ke SDIT Nurul Fikri Jl. Tugu Raya Kel. Tugu Kec. Cimanggis, Depok.  Setelah selesai mengantar anaknya, Bambang Widjojanto menuju kembali rumahnya.
  • Sekitar pukul 07.30 WIB pada saat keluar SDIT Nurul Fikri, tepatnya di Depan Butik Rifa Jl. Komplek Timah Kel. Tugu, dia langsung ditangkap para petugas Bareskrim Mabes Polri. Bambang Widjojanto beserta mobilnya langsung dibawa ke Mabes Polri.
  • Penangkapan dilakukan oleh 15 anggota Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Viktor. Bambang ditangkap atas kasus pemberian kesaksian palsu di bawah sumpah.

Sebelumnya, ketika dibawa polisi Jumat pagi sekitar pukul 07.30 (23/1/2015), Bambang Widjojanto masih ditemani oleh putrinya yang bernama Izad Nabilla.

Menurut Sari Indah Dewi, istri Bambang Widjojanto, Izad tidak memperlihatkan trauma menyaksikan langsung bapaknya ditahan oleh polisi. Justru, tambah Sari,  sang anak berkata, “keren...kereen” sambil menceritakan bagaimana bapaknya ditahan oleh polisi yang disebut oom polisi.

Kadiv Humas Irjen Pol. Ronny menjelaskan bahwa kasus yang membelit Bambang Widjojanto terjadi pada 2010 di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Waringin Barat.

Menurut Kadiv Humas Polri, laporan masyarakat tentang kasus tersebut masuk pada 15 Januari 2015. Setelah itu, penyidik melakukan gelar pekara sehingga didapatkan 3 alat bukti yang sah.

Bambang, menurut Ronny, ditangkap oleh penyidik Polri pada pukul 07.30 di jalan raya di Depok. Wakil Ketua KPK itu ditangkap karena melanggar Pasal 242 juncto 55 KUHP yakni menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di depan pengadilan. Ancaman dari pelanggaran UU tersebut adalah 7 tahun kurungan penjara

Sebelumnya, sempat simpang siur kabar mengenai penahanan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Johan Budi, Deputi Bidang Pencegahan KPK, mengungkapkan bahwa Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti membantah adanya penangkapan terhadap Bambang Widjojanto.

Berikut penjelasan dari akun Twitter resmi KPK @KPK_RI:   

Terkait berita penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, berikut penjelasan Dep Pencegahan KPK Johan Budi ;

1.Ajudan BW menyampaikan kabar bahwa BW dijemput orang yg mengaku dari Bareskrim Polri stlh mengantar anaknya sekolah, pagi ini.

2.Pihak KPK sdh hubungi Plt Kapolri Badrodin Haiti,menanyakan hal ini dan dijwb tidak benar ada penangkapan o/ Bareskrim.

3.Saat ini KPK sedang kumpulkan informasi lanjutan terkait penangkapan ini. (Bisnis.com/Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper