Kabar24.com, JAKARTA-- Tim kuasa hukum Bambang Widjojanto (BW) menyatakan penangkapan klien mereka oleh kepolisian dilakukan secara paksa.
Nursyahbani Katjasungkana, salah satu kuasa hukum, menuturkan kronologi penangkapan kliennya. Pada pukul 06.30 WIB, BWmengantarkan anaknya ke sekolah. Begitu keluar dari sekolah, mobil BW langsung dihentikan oleh kepolisian untuk melakukan penggeledahan.
Menurut dia ada dua surat penggeledahan dan pemeriksaan, namun tidak diberikan, meski kliennya sudah meminta.
"[BW] dipaksa masuk mobil," katanya di gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Nursyahbani mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan penuturan kliennya saat ditemui di dalam Mabes Polri. Dia menilai proses penangkapan tersebut tidak manusiawi, mengingat Bambang merupakan pejabat negara.
Dia menambahkan pemeriksaan BW oleh penyidik akan dilakukan sekitar jam 16.00 WIB. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
KPK VS POLRI: Ini Perintah Jokowi ke Abraham Samad & Plt Kapolri