Kabar24.com, JAKARTA-- Belum selesai penyidikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim, Kuasa Hukum Calon Kapolri Budi Gunawan mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus penetapan tersangka klien mereka oleh KPK.
"Dua hari lalu Kejagung (Kejaksaan Agung]) lamban dan ada beda persepsi terkait tupoksi Pasal 421 KUHAP," kata Egy Sudjana, Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
SIMAK: KPK VS POLRI: Seperti Ini Ketegaran Istri Bambang Widjojanto
Dia mengaku melaporkan hal itu ke Kejagung dengan harapan supaya netral. Tapi, kejaksaan lamban tidak sesuai harapan.
Setelah mengetahui penangkapan BW yang berlangsung cepat, maka pihaknya segera mengalihkan laporan tersebut ke Bareskrim.
"Melihat efektivitas [penangkapan BW], langsung saja ke sini," katanya.
Sementara itu di tempat yang sama, kuasa hukum yang lain, Arif Razman Nasution mengingatkan pelaporan tersebut tak ada hubungannya dengan institusi.
"Jangan mengadu institusi, kita [ingin] oknumnya," katanya.
Menurut dia BG dilaporkan tersangka atas kasus 2003 dan 2006. Demikian pula BW ditangkap atas kasus 2010.
"Bukan lawan KPK, kita hanya lawan komisionernya."
Sebagaimana diketahui Kuasa Hukum Budi Gunawan memperkarakan pimpinan KPK dengan Pasal 421 KUHAP dan Pasal 23 undang-undang nomor 23 Tahun 1999 serta undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Kabar24.com)
BACA JUGA: