Bisnis.com, PALEMBANG — Pemprov Sumatra Selatan memperketat pemberian dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) dengan hanya memberikan bantuan kepada lembaga dan organisasi masyarakat yang sudah lolos verifikasi.
Seketaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan verifikasi lapangan terhadap lembaga atau ormas yang akan menerima hibah dan bansos tersebut untuk menghindari kesalahan atau penyalahgunaan.
“Pemprov Sumsel akan lebih selektif memberikan hibah dan bansos pada tahun ini. Para penerima dana hibah dan bansos harus terlebih dahulu lolos verifikasi. Ini untuk menghindari terulangnya kasus kesalahan penganggaran,” katanya, Kamis (22/1/2015).
Mukti mengungkapkan Pemprov juga akan memberikan pemahaman kepada pemerintah kabupaten/kota terkait tata cara pemberian hibah dan bansos, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39/2012.
Dalam permendagri tersebut disebutkan tata cara pemberian hibah dan bansos, badan atau organisasi masyarakat seperti apa yang boleh menerima bantuan, berapa lama badan atau organisasi itu berdiri hingga jumlah anggotanya.
“Badan atau organisasi masyarakat itu juga harus terdaftar secara resmi di Kesbangpol Sumsel minimal tiga tahun. Lalu bantuan itu tidak boleh terus menerus, dan bantuan itu bukan untuk biaya rutin, tetapi untuk biaya kegiatan,” tuturnya.
Di samping itu, Mukti mengaku pihaknya sudah membentuk tim verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa lembaga yang akan menerima hibah itu benar, baik secara administratif maupun di lapangan.
Tim verifikasi lapangan yang akan ditugaskan dari unsur pegawai SKPD yang memiliki bidang yang sama dengan ormas dan organisasi bersangkutan. Kami harap tim tersebut dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah dan bansos 2015.
“Mudah-mudahan mereka bisa bekerja dengan optimal. Karena kami sudah berikan pelatihan bagi para petugas survei lapangan itu. Jika calon penerima bantuan itu diitemukan fiktif, maka langsung kami coret,” ujarnya.
Dia juga meminta regulasi tersebut dapat dipahami bersama oleh masyarakat, seperti pengurus lembaga dan ormas untuk tidak memaksakan keinginannya apabila syarat yang telah ditentukan tidak bisa dipenuhi.