Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Priok Amankan 10 Kontainer Ekspor yang Palsukan Dokumen

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menahan 10 kontainer ekspor berisi mineral dan barang tambang (minerba) karena dalam dokumen pemberitahuan pabeannya yang diajukan ke Bea dan Cukai tidak sesuai dengan jenis barangnya yang hendak diekspor.
Petugas Bea Cukai memeriksa isi peti kemas di pelabuhan/Bisnis.com
Petugas Bea Cukai memeriksa isi peti kemas di pelabuhan/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menahan 10 kontainer ekspor berisi mineral dan barang tambang (minerba) karena dalam dokumen pemberitahuan pabeannya yang diajukan ke Bea dan Cukai tidak sesuai dengan jenis barangnya yang hendak diekspor.

Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta mengatakan 10 kontainer tujuan Korea, China dan Singapura itu selanjutnya ditahan sebagai barang milik negara.

"Modusnya eksportirnya menggunakan nama perusahaan lain, dan pemberitahuan ekspor-nya tidak sesuai dengan jenis barangnya a.l. sparepart dan zinc dust," ujarnya saat ekspos penangkapan 10 kontainer ekspor tersebut di fasilitas X-Ray Bea dan Cukai Priok di kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT), Kamis (22/1/2015).

Wijayanta mengatakan, ternyata 10 kontainer yang pemberitahuan ekspornyanya tidak sesuai dokumen itu berisi residu selain dari pembuatan besi/baja dengan kandungan utama seng dalam 2 kontainer ukuran 40 kaki.

Berbagai macam bahan mineral dalam 1 kontainer ukuran 20 kaki, bijih krom dalam 6 kontainer ukuran 20 kaki, serta sisa dan skrap seng dalam 1 kontainer berukuran 20 kaki.

"Jika ditotal perkiraan nilai barang keseluruhan mencapai Rp389 juta," paparnya.

Wijayanta mengungkapkan atas adanya upaya eksportasi ilegal itu negara dirugikan Rp43,76 juta yang berasal dari bea keluar atas barang berupa bijih krom.

Dia mengatakan, ke 10 kontener ekspor illegal yang pemberitahuan ekspornya diberitahukan tidak benar itu dilakukan oleh empat perusahaan eksportir yakni: PT BKT, PT SSG, PT ANI, dan PT PDI.

Wijayanta, sesuai UU No:17/2006 tentang Kepabeanan, bahwa setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan akan terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper