Bisnis.com, CILACAP - Kantor Imigrasi Cilacap, Jawa Tengah, mengamankan dua warga negara asing (WNA) karena diduga tidak memiliki izin atau rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan saat meliput persiapan eksekusi terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan.
"Hingga saat ini, kedua WNA (warga negara asing) tersebut sedang dalam proses pemeriksaan Kantor Imigrasi Cilacap untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan Keimigrasian," kata Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Cilacap Adithia P. Barus di Cilacap, Senin (19/1/2014).
Ia mengatakan bahwa kedua WNA itu diamankan petugas Kantor Imigrasi Cilacap pada hari Sabtu (17/1/2015), sekitar pukul 14.30 WIB, saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik di area Nusakambangan terhadap salah satu keluarga terpidana mati yang akan dieksekusi.
Menurut dia, kedua WNA yang diketahui bernama Gomes Marcio berkebangsaan Brasil dan Geovanne Percy Saima Guerrero berkebangsaan Peru itu diduga tidak memiliki izin atau rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal ini, dua WNA tersebut tidak memiliki izin atau rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia.
"Jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia harus memiliki izin dari Kemenlu berupa rekomendasi untuk dapat meliput di Indonesia," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa proses perizinan di Kemenlu ada beberapa tahapan, salah satunya rapat internal yang mengundang beberapa instansi termasuk Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
"Yang jelas, izin dari Kemenlu ini yang tidak dimiliki dua WNA yang kita amankan. Izinnya hanya izin untuk kunjungan saja," katanya.
Saat ditanya apakah dua jurnalis asing itu akan dideportasi, Adithia mengatakan bahwa hingga saat ini, proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Cilacap masih berlangsung dan nantinya akan ditindak sesuai ketentuan. "Kami juga masih menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan," katanya.
Selain dua WNA tersebut, pada waktu yang sama juga terdapat empat WNA berkebangsaan Belanda dan Italia yang melakukan kegiatan jurnalistik di area Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, red.), Cilacap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, keempat WNA itu memiliki izin yang sah untuk melakukan liputan sehingga mereka tidak dilakukan penindakan oleh petugas Imigrasi dan diperkenankan untuk melakukan peliputan atau kegiatan jurnalisnya.
Sebanyak lima terpidana mati kasus narkoba dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada Minggu (18/1) dini hari.
Lima terpidana mati yang telah dieksekusi itu terdiri atas Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.