Bisnis.com, PADANG—Kementerian Dalam Negeri menyampaikan organisasi wartawan dan media tidak berhak menerima bantuan sosial (Bansos), karena tidak tepat sesuai peruntukannya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan organisasi wartawan tidak berhak menerima bansos.
“Tidak dalam bentuk bansos, mungkin kalau untuk pelatihan wartawan sah-sah saja, karena untuk mendukung kompetensi mereka [wartawan] juga, dan itu dilakukan humas” katanya di Padang, Minggu (18/1/2015).
Tjahjo cukup menyesalkan jika masih banyak daerah yang menganggarkan bansos bagi organisasi wartawan dan media.
Bansos, katanya, harus diberikan secara selektif kepada penerima yang berhak mendapatkannya.
Kemendagri kembali mengevaluasi seluruh bansos yang dianggarkan pemerintah daerah seluruh Indonesia tahun ini.