Kabar24.com, JAKARTA – Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) DKI Jakarta mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menghentikan pernyataan menekan dan mengintervensi Presiden Joko Widodo terkait dengan proses pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kini ditunda pelantikannya.
“Repdem DKI Jakarta mendesak KPK untuk bersikap profesional dan saling menghormati hubungan antarlembaga negara,” kata Faisal Rahman dari DPD Repdem Jakarta melalui pernyataan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Menurutnya, keputusan untuk melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri sepenuhnya ada di tangan Presiden Jokowi. Intervensi yang dilakukan oleh KPK dalam hal ini bisa dikategorikan sebagai politisasi hukum.
Dalam kasus Budi Gunawan ini, dia menilai tidak bisa dihindari adanya nada sumbang yang dialamatkan kepada KPK.
KPK tidak bisa menafikkan adanya kesan politis dalam penanganan kasus Budi Gunawan. Oleh karena itu, Faisal meminta KPK meninjau ulang secara hati-hati standar operasional dan prosedur (SOP) dalam penanganan kasus Budi Gunawan.
“KPK tidak boleh mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP-3). Oleh karena itu, tidak boleh ceroboh dalam menentukan seseorang menjadi tersangka,” ujar Faisal.