Kabar24.com, CILACAP-- Terpidana mati kasus narkoba Namaona Denis menitipkan surat wasiat melalui istrinya, Dewi Retno Atik, untuk dibacakan dihadapan wartawan yang meliput persiapan eksekusi.
SIMAK: EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Ini Isi Lengkap Surat Wasiat Namaona Denis
Usai membacakan isi surat wasiat Namaona Denis, Sabtu (17/1/2015), Dewi mengatakan dirinya mengharapkan Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyamakan antara kurir dan gembong.
Menurut dia, semua terpidana mati yang akan dieksekusi bukanlah gembong dan tidak pantas untuk dieksekusi.
Dia mengaku kecewa kepada Presiden Joko Widodo karena tidak mencermati isi grasi yang diajukan dengan tendensi sertifikat kelakuan baik yang dikeluarkan oleh Lapas Tangerang.
Sementara itu, kuasa hukum Namaona Denis, Choerul Anam mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati terhadap Namaona Denis harus ditunda karena ada proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya telah mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahkan, lanjut dia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan surat rekomendasi agar pelaksanaan eksekusi terhadap Namaona Denis ditunda hingga adanya putusan atas gugatan tersebut.
Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan pada Minggu (18/1/2015) dini hari. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Ini Permintaan Terakhir Para Narapidana