Kabar24.com, JAKARTA-- Sebanyak 6 narapidana penyalahgunaan narkotika yang akan dieksekusi mati pada Minggu (18/1/2015) pukul 00.00 WIB, menyampaikan permintaan terakhirnya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan sejak diumumkan akan dieksekusi, tiga dari enam napi sudah menyampaikan permintaan terakhir terkait dengan lokasi tempat mereka dikuburkan.
"Permintaan terakhir sudah disampaikan oleh para narapidana, terutama untuk penguburannya. Ini hak mereka untuk mengungkapkan permintaannya," ujarnya, Sabtu (17/1/2015).
Dia menambahkan tiga terpidana lainnya yang belum menyampaikan permintaan terakhir, dapat dilakukan paling lambat hari ini.
"Tiga napi yang masih ditunggu permintaannya yakni Marco Archer Cardoso Moreirawarga negara Brasil, Namaona Denis warga negara Malawi, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou warga negara Nigeria," kata Tony.
Terpidana yang berasal dari Vietnam, Tran Thi Bich Hanh, meminta untuk dikremasi.
"Abu kremasinya diminta diletakkan di LP Wanita yang selama ini dia tinggal," ucapnya.
Selama ini, Tran Thi Bich Hanh menghuni Lapas Kelas IIA Wanita Semarang alias Lapas Bulu. Perempuan yang berusia 37 tahun ini dipidana mati setelah tertangkap tangan menyeludupkan 1.104 gram sabu di Surakarta, Jawa Tengah pada pertengahan 2011.
Terpidana Ang Kiem Soei meminta agar dilakukan kremasi dan abunya diserahkan kepada sang istri. Ang Kiem Soei yang menjadi warga negara Belanda itu memiliki pabrik ekstasi di Cipondoh, Tangerang. Setiap harinya memproduksi lebih dari 150.000 pil.
"Raja ekstasi, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 13 Januari 2003 karena terbukti memproduksi, menyimpan dan mengedarkan ribuan pil ekstasi," tutur Toni.
Sementara itu, terpidana Rani Andriani meminta untuk dikebumikan di Cianjur, di samping makam ibunya. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
Tips Mengatasi Kelopak Mata Kering