Bisnis.com, JAKARTA - Para anggota legislatif dari provinsi bagian barat China, Xinjiang menyetujui undang-undang larangan memaki burqa di tempat umum dengan dalih untuk menurunkan tingkat ekstremitas agama.
Larangan baru itu disetujui oleh legislator setempat pada bulan lalu. sebagimana dikutip CNN.com, Kamis (15/1/2015). Aturan itu melarang penggunaan pakaian yang menutup badan dan wajah bagia wanita sehingga menyisakan bagian mata saja sebagaimana digunakan sebagian kecil penganut Islam.
Xinjiang merupakan wilayah kaya sumber daya alam yang didiami oleh etnis Uyghur yang beragama Islam dan berbahasa Turki. Namun kedatangan kelompok etnis Han ke wilayah itu telah membuat hubungan keduanya tegang.
Pemerintah China mengecam etnis Uyghur yang disebut sebagai ekstremis agama dan meminta memisahkan diri dari China. Pada Agustus lalu pemerintah Xinjiang melarang penduduk menggunakan jilbab bagi wanita maupun memanjangkan jenggot dan cambang bagi pria saat menggelar sebuah pertandingan olah raga.