Kabar24.com, JAKARTA— KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak takut untuk menahan tersangka Komjen Budi Gunawan yang telah ditetapkan Komisi III DPR sebagai Kapolri.
Sebelumnya Budi Gunawan diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karobinkar SSDM di Mabes Polri.
SIMAK: SNMPTN 2015: Hasil UN Bakal Penentu Kelulusan
Menurut Abraham Samad, Ketua KPK, berdasarkan tradisi dan SOP yang ada di KPK, jika seorang tersangka yang pemberkasannya hampir 50% maka tidak menutup kemungkinan, akan langsung di tahan oleh KPK.
"SOP di KPK, ketika sudah tersangka Insya Allah ketika pemberkasannya hampir 50 persen dia pasti ditahan. Tidak pernah diberlakukan di KPK bahwa seseorang yang sudah ditetapkan jadi tersangka tidak ditahan, " tutur Samad di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Samad menegaskan kinerja KPK tetap akan berjalan on the track pada kasus yang tengah menjerat Komjen Budi Gunawan dalam kasus gratifikasi serta rekening mencurigakan.
"Insya Allah KPK tetap berjalan pada rule nya kita on the track, dan apa yang sudah kita lakukan terhadap kasus ini, hanya semata-mata penegakan hukum, bukan karena pertimbangan politik atau kepentingan sesaat," tukas Samad. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
Pertamina Turunkan Harga Elpiji 12 Kg
SNMPTN 2015: Hasil UN Bakal Penentu Kelulusan